Konstruksi Fiqh Jinayah tentang Tindak Pidana Bisnis

Main Article Content

Muhammad Makmun

Abstract

Abstrak

Tulisan ini mengkonstruksi fiqh jinayah (hukum pidana Islam) bidang tindak pidana bisnis. Tindak pidana bisnis yang dimaksud di sini adalah kejahatan jabatan dan kejahatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Tindak pidana kejahatan jabatan terdiri dari beberapa tindak pidana seperti suap-menyuap, mark-up anggaran dan korupsi. Kejahatan HAKI meliputi pemalsuan merek dan pembajakan karya/hak cipta. Suap menyuap dalam Islam adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan hadis, bahwa Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap serta surat al-Baqarah 188 dan an-Nisa’ : 29. Mark-up anggaran hukumnya haram karena mengandung unsur penipuan dan kebohongan. Korupsi adalah perbuatan yang diharamkan karena korupsi mengandung dua unsur, yaitu penyalahgunaan jabatan/khianat terhadap jabatan dan suap menyuap. Kejahatan HAKI dalam Islam memang tidak ada nash eksplisit yang menjelaskannya, namun dasar yang dipakai untuk melarang tindak pidana tersebut adalah memakai kaidah maslahah mursalah (kemaslahatan umum), yaitu segala sesuatu yang sesuai tujuan syariat Islam, dan mendatangkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan, hukumnya harus dijalankan dan ditegakkan. Adapun sanksi hukum atas tindak pidana kejahatan jabatan dan kejahatan HAKI perspektif Islam adalah sanksi ta’zir dimana berat ringannya hukuman ditentukan berdasarkan kadar besar kecilnya resiko yang ditimbulkan.

Keyword : hak kekayaan intelektual, kejahatan jabatan, ta’zir, korupsi, suap menyuap

 

Abstrak

This paper constructs jinayah fiqh (Islamic criminal law) in the field of business crime. Criminal acts of the business in question here is malfeasance and crimes of Intellectual Property Rights (IPR). Criminal offense consisting of several positions such as criminal bribery, mark-up the budget and corruption. IPR crimes including counterfeiting and brand piracy works/copyright. Bribery in Islam is an act that is forbidden by hadith, the Messenger of Allah cursed the people who bribe and are bribed, and the letter al-Baqarah: 188 and An-Nisa’: 29. Mark-up the budget haram, because it contains elements of fraud and deceit. Corruption is an act which is forbidden because it contains two elements of corruption, the abuse of office/treasonable to the office and bribery. IPR crime in Islam there is no explicit texts to explain, but the basis used to prohibit the criminal act is wearing maslahah mursalah rule (public good), that is all that the purpose of Islamic law, and the good and eliminate the damage, the law must be executed and enforced. The legal sanctions for criminal malfeasance and criminal IPR sanctions ta’zir Islamic perspective is where the severity of the penalty determined by the size of the levels of risk posed.

Keywords: intellectual property rights, malfeasance, ta’zir, corruption, bribery

Article Details

Section
Prosiding Sosial
Author Biography

Muhammad Makmun, Unipdu (Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum) http://www.unipdu.ac.id/

Program Studi Akhwal Asy-Syahsiyah

Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum